Polisi Ringkus Para Begal di Setu, Cikarang dan Tambun

Polisi Ringkus Para Begal di Setu, Cikarang dan Tambun

Polisi Ringkus Para Begal di Setu, Cikarang dan Tambun --

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID- Polres Metro Bekasi melalui unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi mengungkap kasus kejahatan sebulan terkini pada periode bulan Mei 2024 diantaranya yakni kasus perampasan, pencurian sepeda motor dan penadahan. Semua aksi yang dilakukan para pelaku di dasari faktor ekonomi.

"Ini diungkap oleh unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi, pengungkapan kasus kejahatan tindak pidana yang terjadi pada awal bulan Mei pertama pencurian dengan kekerasan kemudian perampasan, curanmor dan penadahan," kata Kapolres Metro Bekasi Twedi Aditya Bennyahdi kepada wartawan Selasa (22/05).

BACA JUGA:Mahasiswa Harus Tahu, Inilah 10 Tips yang Membantu Kamu Mengembangkan Diri selama Kuliah

Twedi mengungkapkan dalam mencarkan aksinya para pelaku  beraksi dibeberapa lokasi yang tersebar di wilayah Kabupaten Bekasi. Adapun beberapa tempat kejadian perkara yakin pertama di Jalan Raya Setu, kedua di Cikarang Barat, ketiga underpas Tambun, Terminal Cikarang, Perum Cendana Tambun Selatan dan STTD Setu.

"Ada beberapa TKP, yang pertama, ada di Jalan Raya Setu Kabupetan Bekasi, yang kedua di parkiran motor Desa Telaga Asih, Cikarang Barat, ketiga di Jalan Underpass Tambun, keempat Terminal Cikarang, kelima Puri Cendana Tambun Selatan, keenam di depan STTD Setu," ungkap dia.

BACA JUGA:Rekomendasi 10 Makanan untuk Usia 40 Tahun ke Atas agar Hidup Sehat

Ada tiga pelaku begal yang merupakan residivis, bahkan satu diantaranya baru satu minggu keluar bebas dari penjara. Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus kejahatan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal ini terjadi pada awal bulan Mei. 

"Kami tangkap tersangka ada tiga, inisial YR, MD dan DN, salah satu kejadian ini, pengungkapan ada yang dari media sosial. Kemudian kami melakukan gerak cepat untuk melakukan pengungkapan dan penangkapan tiga tersangka," ungkapnya.

BACA JUGA:Satpol PP Karawang Gempur Peredaran Rokok Ilegal di Karawang

Hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, kata Twedi, ketiganya merupakan residivis atau pernah menjalani hukuman penjara. Bahkan tersangka DN ini baru keluar penjara satu minggu.

"Jadi semuanya residivis, dua pelaku ini baru keluar penjara satu tahun dan satu inisial DN ini baru keluar satu minggu," ucap dia.

Adapun modus operandi dalam aksi kejahatannya, pelaku memepet korban, kemudian mengancamnya dengan senjata tajam celurit. Sehingga menyebabkan korban ketakutan dan meninggalkan sepeda motor.

BACA JUGA:300 Ribu Wali Murid di Karawang Ikut Seminar Cakap Digital, Upaya Kominfo RI Stop Penipuan di Internet!

Biasanya pelaku ini beraksi pada waktu tengah malam hingga dini hari. Korban sudah dibuntuti dan ketika situasi lokasi sepi, pelaku langsung melancarkan aksinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: